Jual Beli dalam Islam DEFINISI JUAL BELI pengertian jual beli secara etimologis adalah menukar harta dengan harta. Sedangkan secara terminologis berarti transaksi penukaran seligen dengan fasilitas dan kenikmatan. Sengaja diberi pengecualian fasilitas dan kenikmatan, Agar tidak termasuk di dalamnya penyewaan dan menikah (Al-Mushlih, 2004). Menurut ulama Hanafiyah, jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta berdasarkan cara khusus (yang dibolehkan). Sedangkan Menurut Ibnu Qudamah Dalam Kitab Al-Majmu. Didefinisikan sebagai pertukaran harta dengan harta, untuk saling menjadikan milik. Dalil hüküm JUAL BELI Dalil hukum jual beli di dalam Al-Quran, di antaranya terdapat Pada ayat-ayat berikut ini: Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS Al-Baqarah: 275) Dan persaksikanlah apabila kamu berjual-beli. (QS Al-Baqarah: 282) Kecuali dengan jalan perniagaan yang dilakukan suka sama suka. (QS An-Nisa: 29) Mereka mengharapkan perdagangan yang tidak akan rugi. (QS Al-Fathir: 29) Di dalam Als-sunah, disyariatkannya jual beli terdapat pada hasits-hadits berikut: Rasulullah SAW ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau menjawab, Seseorang bekerja dengan tangannya und setiap jual-beli yang mabrur. (HR Bajjar, Hakim menyahihkannya dari Rifaah Ibn Rafi). Maksud mabrur dalam hat di atas adalah jual beli yang terhindar dari spitze menipu dan merugikan orang lain. Jual beli harus dipastikan saling ridha kaufen. (HR Baihaqi Dan Ibnu Majah) Dalil dibolehkannya jual beli menurut Ijma ulama adalah ulama telah sepakat bahwa jual beli diperbolehkan dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya, tanpa bantuan orang liegen. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu, harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai. KLASIFIKASI JUAL BELI jual beli diklasifikasikan dalam banyak pembagian dengan sudut pandang yang berbeda-beda. Di antara klasifikasi tersebut adalah: 1. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Obyek Dagangan Jual beli umum, yaitu menukar uang dengan barang. Jual beli Asche-Schal atau Geldwechsler. Yaitu penukaran uang dengan uang. Jual beli muqayadhah atau Tauschhandel, yaitu menukar barang dengan barang. 2. Klasifikasi Jual Beli Dari Sisi Cara Pembayaran Jual beli dengan penyerahan barang als pembayaran secara langsung. Jual beli dengan pembayaran tertunda. Jual beli dengan penyerahan barang tertunda. Jual beli dengan penyerahan barang als pembayaran sama-sama tertunda. 3. Klasifikasi Jual Beli dari Sisi Kara Standarisasi Harga Jual beli Schnäppchen (tawar-menawar). Yakni jual beli di mana männlich tidak memberitahukan besarnya modal dari barang yang dijualnya. Jual beli amanah Yakni jual beli di manna penjual Mitgliedsbetrug harga modal dari barang jualannya. Dengan dasar jual beli ini, jenis jual beli tersebut terbagi lagi menjadi tiga jenis: Jual beli murabahah. Yakni jual beli dengan modalen dan keuntungan yang diketahui. Jual beli wadhiah. Yakni jual beli dengan harga di bawah modalen dan jumlah kerugischen yang diketahui. Jual beli tauliyah. Yakni jual beli dengan menjual barang dalam harga modal, tanpa keuntungan dan kerugian. Jual beli muzayadah (lelang). Yakni jual beli dengan Kara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli saling menawar dengan menambah jumlah pembayaran dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual akan menjual dengan harga tertinggi dari para pembeli tersebut. Kebalikan dari jual beli lelang ini adalah jual beli munaqadhah (obral). Yakni si pembeli menawarkan diri untuk membeli barang dengan kritéria tertentu, lalu para penjual berlomba menawarkan dagangannya, kemudian si pembeli Akan membeli dengan harga termurah Yang Mereka tawarkan. RUKUN DAN SYARAT JUAL BELI Dalam menetapkan rukun jual beli, die antara ulama terjadi perbedaan pendapat. Menurut Ul Ul Ul Ul Ul.............................. Baik dengan ucapan maupun perbuatan. Adapun Rukun jual beli menurut Gumhur Ulama yaitu: Al-Mushlih menguraikan tentang syarat jual beli Yang berkaitan dengan pihak-pihak pelaku serta syarat Yang berkaitan dengan obyek jual belinya. Syarat jual Beli Yang Berkaitan Dengan Pihak-Pihak Pelaku: Pihak-Pihak Pelaku Harus Memiliki Kompetensi Dalam Melakukan Aktivitas itu, Yakni Dalam Kondisi Yang Sudah Akil Baligh Serta Berkemampuan Memilih. Tidak sah transaksi yang dilakukan anak kecil yang belum nalar, orang gila, atau orang yang dipaksa. Syarat jual beli yang berkaitan dengan obyek jual belinya: 1. Obyek jual beli tersebut harus suci, bermanfaat, bis zu diserahterimakan, dan merupakan milik penuh salah satu pihak. Tidak sah memperjualbelikan barang najis atau barang haram seperti darah, bangkai, dan daging babi. Karena benda-benda tersebut menurut syariat tidak dapat digunakan. Di antara bangkai, tidak ada yang dikecualikan selain ikan dan belalang. Dari jenis darah juga tidak ada yang dikecualikan selain hati dan limpa, karena ada dalil yang mengindikasikan demikian. Juga tidak sah menjual barang yang belum menjadi hak milik, karena ada dalil yang menunjukkan larangan terhadap itu. Tidak ada pengecualian, melainkan dalam jual beli as-salm. Yakni sejenis jual beli dengan menjual barang Yang digambarkan kriterianya Secara jelas dalam kepemilikan, dibayar dimuka, yakni dibayar terlebih dahulu tetapi barang diserah-terimakan belakangan. Karena ada dalil Yang menjelaskan disyariatkannya jual beli ini. Tudak sah juga menjual barang yang tidak ada atau yang berada di luar kemampuan penjual untuk menyerahkannya seperti menjual malaqih, madhamin, atau menjual ikan yang masih dalam luft, burst yang masih terbang di udara dan sejenisnya. Malaqih adalah anak yang masih dalam tulang sulbi pejantan. Sedangkan madhamin adalah anak yang masih dalam tulang dada hewan betina. Adapun jual beli fudhuliy yakni orang yang bukan pemilik barang juga bukan orang yang diberi Kuasa, menjual barang MILIK orang gelegen, padahal tidak ada pemberian surat Kuasa Dari pemilik barang. Ada perbedaan pendapat Zehntel jual beli jenis ini. Namun, yang benar adalah tergantung dari izin pemilik barang. 2. Mengetahui obyek Yang diperjualbelikan dan juga pembayarannya, Agar tidak terkena faktor ketidaktahuan Yang bisa termasuk menjual kucing dalam Karung, karena hal itu dilarang. 3. Tidak memberikan batasan waktu. Tidak gesehen menjual barang untuk jangka waktu tertentu yang diketahui atau tidak diketahui. Seperti orang yang menjual rumahnya kepada orang lanieren dengan syarat apabila sudah dibayar, maka jual beli itu dibatalkan. Ini disebut dengan jual beli pelunasan (bai wafa). Dalam masalah sighat (IJAB dan qabul), para Ulama Fiqh berbeda pendapat, di antaranya berikut ini: Menurut Ulama Syafiiyah, tidak SAH akad jual beli kecuali dengan sighat (IJAB Qabul) Yang diucapkan. Imam Malik berpendapat bahwa jual beli esu telah sah dan dapat dilakukan secara dipahami saja. Pendapat ketiga ialah penyampaian akad dengan perbuatan atau disebut juga dengan AQAD bi al-muathah yaitu: mengambil atau memberikan dengan tanpa perkataan (IJAB qabul), sebagaimana seseorang membeli sesuatu Yang Telah diketahui harganya, kemudian ia mengambilnya Dari penjual, dan memberikan uangnya sebagai pembayaran. Akad Yang Sempurna Harus Terhindar Dari Khiyar. Yang memungkinkan aqid (orang yang berakad) membatalkannya. Pengertian khiyar menurut Ulama Fiqh adalah, Suatu keadaan Yang menyebabkan Akid memiliki hak untuk memutuskan akadnya, yakni menjadikan atau membatalkannya jika khiyar tersebut berupa khiyar syarat, aib atau ruyah. Atau hendaklah memilih di antara dua barang jika khiyar tayin. Du kannst auf Beiträge in diesem Forum nicht antworten. Du kannst an Umfragen in diesem Forum nicht mitmachen. Khiyar dibagi menjadi: 1. Khiyar Majelis ist eine US-amerikanische Schriftstellerin und Schriftstellerin. Selama keduanya masih ada dalam satu tempat (majelis), khiyar majelis boleh dilakukan dalam berbagai jual beli. Rasulullah sah bersabda: penjual dan pembeli boleh khiyar selama belum berpisah (HR Bukhari dan Muslim). Bila keduanya telah berpisah dari tempat akad tersebut, maka khiyar majelis tidak berlaku lagi. 2. Khiyar Syarat. Yaitu penjualan yang di dalamnya disyaratkan sesuatu baik oleh penjual maupun pembeli. Rasulullah bersabda: Kamu Boleh Khiyar Pada Setiap Benda Yang telah Dibeli Selama Tiga Hari Tiga Malam (HR Baihaqi). 3. Khiyar Aib. Artinya dalam jual beli ini disyaratkan kesempurnaan benda-benda yang dibeli. Seymi yang diriwayatkan von Ahmad und Abu Dawud dari Aisyah ra. bahwa seseorang membeli budak, kemudian budak tersebut disuruh berdiri di dekatnya, didapatinya Pada diri budak itu kecacatan, lalu diadukannya kepada Rasulullahs sah. Maka budak itu dikembalikan kepada sang penjual. 4. Khiyar Tayin, yaitu hak pilih yang dimiliki oleh pembeli untuk menentukan sejumlah benda sejenis dan sama harganya. Keabsahan khiyar ini menurut Hanafiyah Harus memenuhi 3 syarat yaitu: Maksimal berlaku Pada tiga Pilihan obyek Barang Yang dibeli Setara dan seharga Tenggang Waktu khiyar ini tidak Lebih Dari 3 hari BACA JUGA Ustman bin Affan: Pengusaha Kaya Yang Dermawan 5. Khiyar Ruyah. yaitu hak pilih pembeli untuk membatalkan atau melangsungkan akad Ketika ia Melihat barang yang akan dijual dengan Catatan ia belum melihatnya Ketika berlangsung akad. Jadi, akad jual-beli tersebut telah terjadi ketika barang tersebut belum dilihat oleh pembeli. Konsep khiyar ini dikemukakan oleh Fuqaha Hanafiyah, Malikiya, Hanabilah, dan Zhahiriyah dalam kasus jual beli benda Yang Ghaib atau belum pernah diperiksa oleh pembeli. Sedangkan Imam Syafii Membra keberadaan khiyar ruyah ini, karena menurutnya jual beli terhadap barang yang ghaib sejak semula sudah tidak shah. Badan perantara dalam jual beli disebut juga simsar atau Samsarah, yaitu seseorang Yang menjualkan barang orang gelegen atas dasar bahwa orang itu Akan diberi upah oleh Yang punya barang sesuai dengan usahanya. Dalam satu riwayat Bukhari dijelaskan: Dari Ibnu Abbas ra. dalam perkara simsar ia berkata tidak apa-apa, kalau seseorang berkata juallah kain ini dengan harga sekian, Lebih Dari penjualan itu adalah untuk engkau. Kelebihan Yang dinyatakan dalam keterangan di atas adalah: Harga Yang Lebih Dari harga Yang Telah ditetapkan penjual barang itu, dan Kelebihan barang setelah dijual menurut harga Yang Telah ditentukan oleh pemilik barang tersebut. Orang Yang Menjadi simsar dinamakan pula komisioner, makelar, atau agen, tergantung persyaratan-persyaratan atau ketentuan-ketentuan menurut hukum Dagang Yang berlaku. Walaupun namanya bermacam-macam: simsar. komisioner, dan Lain-gelegen, namun Mereka bertugas sebagai badan perantara dalam menjualkan barang-barang Dagangan, baik atas namanya sendiri, maupun atas Nama Perusahaan Yang memiliki barang tersebut. Dalam agama, perdagangan secara simsar diperbolehkan asal dalam pelaksanaannya tidak terjadi penipuan dari satu pihak atas pihak yang lain. Jual beli muzayadah adalah jual beli dengan cara penjual menawarkan barang dagangannya, lalu para pembeli Saling menawar dengan menambah Anzahl der Beiträge pembayaran Dari pembeli sebelumnya, lalu si penjual Akan menjual dengan harga tertinggi Dari para pembeli tersebut. Dari larangan terhadap penawaran barang yang masih dalam penawaran orang gelegen, dikecualikan pada jenis jual beli pelelangan ini. Pelelangan boleh dilakukan berdasarkan ijma (konsensus kaum muslimin). Di antara dalil-dalil yang menunjukkan bolehnya jual beli muzayadah (lelang) adalah: 1. Hadits Anas bin Malik ra. Ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia.................................................. Beliau bertanya kepadanya, Apakah von rumahmu tidak von ada sesuatu Lelaki itu menjawab, Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum Luft. Beliau berkata, Kalau begitu bawalah kedua barang itu kepadaku. Lelaki itu datang membawanya. Rasulullah SAW Bertanya, Siapa Yang Mau Membeli Barang in Salah seorang sahabat beliau menjawab, Saya mau membelinya dengan satu dirham. Beliau bertanya lagi, Ada yang mau membelinya, Dengan, Harga, Yang, Lebih, Mahal, Beliau, Männer, Menschen, Menschen, Kultur und Unterhaltung. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau yang lain berkata, aku mau membelinya dengan harga dua dirham. Maka beliau Mitglied kedua barang itu kepadanya. Es ist dir nicht erlaubt, Anhänge hochzuladen. Es ist dir nicht erlaubt, deine Beiträge zu bearbeiten. Beliau berkata, Gunakanlah yang satu dirham untuk membeli makanan als berikan kepada keluargamu. Lalu gunakan yang satu dirham lagi untuk membeli kapak, lalu bawa kapak itu ke hadapanku. Lelaki itu Wortspiel als Kembali Lagi Dengan Membrana Sebilah Kapak. Nabi menggunakan kapak itu untuk membelah kayu dengan tangan beliau sendiri, lalu beliau berkata, Pergi lalu carilah kayu bakar, lalu juallah. Jangan perlihatkan dirimu selama lima belas hari Lelaki itu Wortspiel pergi mencari kayu bakar dan menjualnya. 2. Dalam hatte yang gelegen juga terdapat keterangan tentang kebolehan penjualan dengan cara lelang ini. Seperti hatte dari Anas ra. dia berkata, SAW Rasulullahs menjual sebuah Pelana dan sebuah Mangkok Luft dengan berkata, Siapa yang mau membeli Pelana dan Mangkok ini seorang Laki-laki menyahut, Aku bersedia membelinya seharga satu Dirham. Lalu Nabi berkata lagi, Siapa Yang Berani menambahi Maka diberi dua Dirham oleh seorang Laki-laki kepada beliau, lalu dijuallah Kedua benda itu kepada Laki-laki tadi (HR Tirmidzi). Nachricht senden Zuzwinkern Bahasa artinya adalah pinjaman. Misalnya, si fulan melakukan ain. Yakni, membeli sesuatu dengan tertunda atau berhutang. Atau menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya lagi dengan harga lebih murah dari harga penjualan. Jual beli ini disebut inah karena si pemilik barang bukan menginginischen menjual barang, tetapi yang diinginkannya adalah ain (uang). Atau karena si penjual kembali memiliki ain (benda) yang dia jual. Menurut terminologi ilmu Fiqh, bai al-INAH diartikan dengan jual beli manipulatif untuk digunakan Alasan peminjaman uang Yang dibayar Lebih Dari jumlahnya. Yakni dengan Kara menjual barang dengan pembayaran tertunda, lalu membelinya kembali sekundäre kontan dengan harga lebih murah. Para Ulama bersepakat bahwa hukum bai al-INAH ini diharamkan bila terjadi melalui kesepakatan dan persetujuan bersama, dalam perjanjian pertama untuk memasukkan perjanjian Kedua ke dalamnya. Ul ul ul ul ul ul ul ul ul ul ul ul ul.................. Anzeigen Pendapat: Pendapat pertama. Haram Ini adalah pendapat mayoritas ulama dari kalangan Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah. Di antara dalil-dalil mereka dalam menetapkan keharamannya yaitu: ein. Riwayat Atha dari Auf der Karte anzeigen Ibnu Umar ra. bahwa ia menceritakan, Aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, Kalau Manusia sudah Menjadi kikir Gara-gara uang (Dinars dan Dirham), sudah Muley melakukan jual beli INAH. Mengikuti ekor-ekor sapi dan meninggalkan jihad fi sabilillah. Pasti Allah akan menurunkan bencana kepada mereka, dan bencana esu tidak akan dihilangkan sebelum mereka kembali kepada agama mereka. (HR Ahmad dalam Musnadnya) Indikasi hat Terhadap haramnya jual beli ini amat jelas gewonnen. Karena berjual beli dengan sistem inah merupakan salah satu sebab turunnya bencana. B. Dalil Lain tentang larangan bai al-INAH yaitu, apa yang diriwayatkan oleh Imam Ad - Duruquthni dan al-Baihaqi Dari Abu Ishaq, Dari istrinya Aliyyah bahwa ia pernah menemui Aisyah ra. Bersama dengan Ummu Walad Zaid bin Arqam serta seorang wanita lain. Ummu Walad Zaid berkata, Aku pernah menjual budak kepada Zaid seharga delapan ratus dirham dengan pembayaran tertunda. DAN aku membelinya kembali seharga enam ratus dirham kontan. Aisyah berkata, Sungguh, tidak, bagus, cara, engkau, berjualan, dan, cara, engkau, membeli, Katakan kepada Zaid, bahwa ia Telah membatalkan pahala Jihad dan hajinya bersama Rasulullah, kecuali kalau ia bertaubat Wanita itu berkata, Bagaimana kalau Yang kuambil hanya modalku saja Aisyah menjawab, Allah berfirman: Orang-orang yang Telah sampai kepadanya larangan Dari Rabbnya, lalu Terus berhenti (Dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan). (Al-Baqarah: 275) Indikasi hasits di atas terhadap pelarangan bai al-inah sangat jelas. Diriwayatkan oleh Abu Daud 3456. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi V: 325. Ia Nam Nam ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia ia. Ia meriwayatkan dari Ishaq bin Benutzername al-Khurasani, yang juga tidak diketahui identitasnya. Demikianischer Dinyatakan von Abu Ahmad dan al-Hakim. Diriwayatkan oleh Abu Bakar bin ich Iyyasy, dari al-Amasy. Dikeluarkan oleh Ahmad (4875 cet. Syakir) Ibnu Iyyasy ini juga lemah ua menjadikan riwayat ini Dari Atha bin Abi Rabba. Lihat Sunah al-Baihaqi V: 316 dan juga Nashbur Raayah IV: 16 Dan Juga asy-Syarhul Kabir terhadap al-Muqni IV: 54. C. Dalam riwayat yang liege juga diuraikan tentang keharaman jenis jual beli ini. Seperti yang telah diriwayatkan von Ibnu Abbas ra. Bahwa ia pernah ditanya tentang seorang lelaki yang menjual sehelai sutera kepada orang lain seharga seratus dirham. Kemudia ia membelinya kembali seharga lima pulwe dirham saja secara kontan. Ib................................................ D. Dalam riwayat Dari Anas Ibn Malik Ketika ditanya gelegen tentang jual beli INAH yakni dengan sutera sebagai mediatornyabeliau menjawab, Sesungguhnya Allah tidak mungkin dikelabuhi. Itu termasuk perbatanischen yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Apabila seorang sahabat Nabi mengatakan, Diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya, demikian juga jika dia mengatakan, 8230diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya, maka hukumnya seperti Hadits marfu. Yakni Yang Berasal Dari Nabi SAW langsung. Pendapat kedua. Boleh Ini adalah pendapat asy-Syafii, Abu Yusuf, dan azh-Zhahiriyah. Dalil yang digunakan sebagai dasar yaitu: ein. Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dengan sanadnya bahwa ada seorang lelaki Yang pernah menjual Pelana kuda namun tidak mengambil langsung bayarannya. Pemilik pelana baru yang membeli pelana esu enthaltenya, berencana menjualnya kembali. Orang yang menjual pelana tadi mau membelinya dengan harga yang lebih murah. Persoalan itu ditanyakan kepada Ib u u Um Um Um Um............................ Ibnu Umar berkata, Bisa jadi kalau ia menjualnya kepada orang gelegen, ua juga Akan menjualnya dengan harga itu, atau bahkan Lebih murah lagi. BACA JUGA Sistem Bagi Hasil Dalam Ekonomi Islam b. Diriwayatkan juga oleh al-Baihaqi bahwa ada seorang lelaki Yang menjual unta kepada orang gelegen dengan pembayaran tertunda, lalu ia berkata, Berikan Kembali kepadaku untamu itu, dan Akan kubayar Kontan tiga Puluh Dirham. Mereka menanyakan persoalan itu kepada von Syuraih, dan von beliau menganggap hal itu tidak menjadi masalah. Kedua Hadits Yang membolehkan bai al-INAH Dari Ibnu Umar dan Syuraih tersebut bertentangan dengan keempat Hadits sebelumnya Yang melarang jual beli INAH. Yang salah satu perawinya juga terdapat Ibnu Umar. Kesimpulan dari pemaparan von atas adalah bahwa praktek von jual beli inah dilarang. Hal ini untuk menutup Jalan menuju riba, dan memutus Jalan bagi orang-orang yang suka membuat penyamaran terhadap bentuk Usaha haram, Agar tujuan Mereka tidak tercapai. Jual beli wafa adalah jual beli dengan persyaratan saling mengembalikan hak pihak lain. Di mana terjadi perjanjian kapan penjual mengembalikan über si pembeli, dan si pembeli juga akan mengembalikan uang si penjual. Disebut juga jual beli wafa (pelunasan) karena ada semacam perjanjian Dari pembeli untuk melunasi hak si penjual, yakni mengembalikan barangnya jika si pembeli mengembalikan uang bayarannya. Bentuk jual beli ini terjadi pertama kali von Bukhara dan Balkh von pada awal abad ke lima hijriyah. Yang Menjadi pemicunya adalah karena kebanyakan orang yang berharta tidak mau meminjamkan uangnya Secara baik, sementara Mereka merasa Berat melakukan riba, di sisi orang banyak membutuhkan harta gelegen. Oleh sebab itu, mereka mencari jalan keluar yang dianggap dapat merealisasikan kemaslahatan kedua belah pihak. Manfaat bagi penjual karena bisa mendapatkan uang Yang dia inginkan tanpa Harus terpaksa menjual barangnyayang bisa jadi dia niatkan Secara sungguh-sungguh Agar tidak keluar Dari kepemilikannya. Manfaat dari pembeli adalah dapat mengembangkan hartanya, namun jauh dari lingkaran peruanischen Riba yang terang-terangan. Dalam bai wafa ini terkandung berbagai macam improvisasi hukum jual beli dan hukum pegadaian. Di dalam jual beli esu terkandung hukum-hukum jual beli. Misalnya, si Pembeli Boleh Memanfaatkan Barang Daganganya Dengan Penggunaan Dan Pemanfaatan Yang Benar. Ia bisa menggunakannya untuk diri senden memanfaatkannya untuk disewakan tanpa izin si penjual. Jual beli es juga mengandung hukum-hukum pegadaian, seperti tidak adanya hak pembeli untuk mengonsumsi barang dagangan atau memindahkan kepemilikannya kepada orang lain. Barang itu juga tidak bisa dipakai untuk syufah. Dan biaya perawatannya menjadi tanggungan si penjual. Pembeli juga harus menjaga komitmen untuk mengembalikan barang itu apabila si schreibtisch telah mengembalikan uang pembayarannya. Ul ul ul ul ul ul ul ul ul ul ul...................................... Kebutuhan kadang bisa menempati kedudukan (sama hukumnya dengan) kondisi darurat. Di antara mereka ada yang menganggapnya sebagai pegadaian yang sah, sehinggga hukum-hukum pegadäischen berlaku di dalamnya. Di antara ulama juga ada yang menganggapnya sebagai jual beli yang rusak, karena adanya syarat saling mengembalikan. Ada juga di antara ulama yang memandangnya sebagai jual beli vorbildliche baru yang menggabungkan antara jual beli sah, jual beli rusak, dan pegadaian. Namun tetap dianggap sebastian jual beli yang disyariatkan karena dibutuhkan. Namun sesungguhnya jual beli semacam ini tidak dibenarkan, karena tujuan yang sebenarnya adalah riba. Yakni, dengan cara Mitgliedschaft uang untuk dibayar secara tertunda. Sementara es, fasilitas penggunaan barang yang digunakan dalam perjanjian dan sejenisnya adalah keuntungannya. Namun sebutan sebagai jual beli pelunasan atau jual beli Amanah tidak Lepas Dari jual beli seperti itu karena Yang dilihat adalah hakikat dan tujuan sesungguhnya Dari jual beli tersebut, bukan bentuk aplikatif dan tampilan lahiriyahnya saja. Ibnu Taimiyah menyatakan, Sejenis jual beli Yang Mereka perlihatkan Yang disebut jual beli Amanah Yang dalam jual beli itu Mereka bersepakat, bahwa apabila Telah dikembalikan pembayaran si penjual, barang juga dikembalikan, adalah jual beli batil menurut kesepakatan para Imams, baik dengan persyaratan Yang disebutkan dalam Waktu akad atau melalui kesepakatan sebelum akad. Esu pendapat Yang Tepat Dari para ulama. Bai taqsith adalah jual beli secara cicilan dalam jangka waktu tertentu. Di dalamnya, harga kontan berbeda dänischen harga secara cicilan. Jual beli ini dapat mendatangkan manfaat bagi pembeli als penjual, serta sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena konsumen atau pembeli bisa mendapatkan barang yang dibutuhkannya, meskipun ia tidak memiliki uang yang kukup untuk memilikinya secara kontan (bayaran penuh). Praktek bai taqsith dibolehkan menurut pendapat Gumhur Ulama, yaitu Imam mazhab Yang empat serta Jamaah Ulama Salaf, di antaranya adalah Abdullah bin Abbas, Said bin Musayyab, Thawus bin Kaisan, Al-Auzaiy, Atha, Qatadah, Az-Zuhry, Ats-Tsaury, An-Nakhaiy, Hakam bin Utaibah, dan Hammad bin Abi Sulaiman. Zainal Abidin bin Ali bin Al-Husein und Jashshas dari Hanafiyah mengharamkan bai taqsith. Karena menambah harga sebagai konsekuensi dari penambahan masa adalah termasuk riba nasiah. Dalil mereka adalah Hadits Nabi, siapa yang menjual dua jual beli dalam satu jual beli, maka haknya adalah harga yang terendah, atau (jika harga yang lebih tinggi), maka menjadi riba. (HR Abu Daud dari Abu Hurairah). Namun, hasits tersebut adalah dhaif. Maka tidak bisa dijadikan hujjah. Perbedaan harga cicilan dari harga kontan, bukan termasuk Riba. Esu merupakan keuntungan dalam jual beli barang sebagai kompensasi tertahannya hak penjual dalam jangka waktu tertentu. Aplikasi bai taqsith dapat mendatangkan kemudahan (taysir) bagi masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya, karena banyak orang tidak mampu menyerahkan harga secara menyeluruh. Tetapi dengan cicilan, ia bisa memanfaatkan als memiliki barang yang dibutuhkan. Definisi ihtikar yaitu, melakukan, penimbunan, barang, dengan, tujuan, spekulasi, sehingga ia, mendapatkan, keuntungan, besar, di atas, keuntungan, normal. Bis juga dia menjual hanya sedikit barang untuk mendapatkan harga yang lebih tinggi, sehingga mendapatkan keuntungan di atas keuntungan normal. Rasulullah SAW telah melarang praktisch penimbunan ini. Dalam sebuah hasits dari Mamar bin Abdullah bin Fadhlah, katanya, Aku mendengar Rasulullah Saw bersabda, Tidak melakukan ihtikar kecuali orang yang bersalah (berdosa). (H. R.Tarmizi) Talaqqi rukban von adalah mencegat von barang sebelum von masuk pasar von sehingga von membeli von bawah von harga pasar. Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, Janganlah kalisch melakukan talaqqi rukban. Jangan pula sebagian di antara kalisch menjual atas jualan orang lain, dan jangan kalisch melakukan najasy. Serta janganlah orang kota menjual kepada orang desa. (Muttafaq alaih). Praktik ini adalah sebuah perbuatan seseorang di mana dia mencegat orang-orang yang membrane barang dari desa dan membeli barang es ist sebelum tiba di pasar. Rasulullah SAW melarang praktische semacam ini dengan tujuan mencegah terjadinya kenaikan harga. Rasulullah memerintahkan persediaan barang-barang hendaknya dibawa langsung ke pasar, sehingga para penyuplai barang da para konsum bisa mengambil manfaat dari adanya harga yang sesuai dan alami. Janganlah kalian menemui para kafilah di jalan (untuk membeli barang-barang Mereka dengan niat membiarkan Mereka tidak tahu harga Yang berlaku di pasar), seorang penduduk kota tidak diperbolehkan menemui penjual di desa. Dikatakan kepada Ibnu Abbas: Apa Yang Dimaksud dengan larangan itu Ia menjawab: Tidak menjadi makelar mereka. (HR. Muslim) Praktik perdagangan seperti ini dapat menimbulkan tekanan bagi penjual di desa dän juga pembeli di kota, sehingga harga semakin melambung tinggi. Praktik in der telah dilarang oleh Rasulullah SAW. Ad-Duwaisy, Ahmad bin Abdurrazzaq. 2004. Fatwa-Fatwa Jual Beli. Bogor: Pustaka Imam asy-Syafii. Al-Jaziri, Abdurrahman .. Al-Fiqh ala Madzahib al-Arbaah. Beirut: Sar al-Qalam. Al-Mushlih, Abdullah und Shalah-Asch-Shawi. 2004. Fikih Ekonomi Keuangan-Islam. Jakarta: Darul Haq. Muslim, Imam. Schahih Muslim. Bab Buyu. Riyadh: Darus Salam. Suhendi, Hendi. Fiqh Muamalah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. Syafii, Rahmat. 1999. Fiqh Muamalah. Bandung: Pustaka Setia. Syahatah, Husain, dan Siddiq Muh Al-Amin adh-Dhahir. 2005. Transaksi dan Etika Bisnis Der Islam. Jakarta: Visi Insani Veröffentlichen. Copyright 2008 ekonomi-syariah dapat digunakan, dimodifikasi dan disebarkan seca bebas untuk tujuan bukan komersial (gemeinnützig), dengan syarat tidak menghapus atau merubah atribut penulis dan pernyataan copyright yang disertakan dalam setiap dokumen. Tidak diperbolehkan melakukan penulisan ulang, kecuali mendapatkan ijin terlebih dahulu dari ekonomi-syariah. Fatwa MUI Zentang Jual Beli Mata Uang (AL-SHARF) Pertanyaan Yang Pasti Ditanyakan Oleh Setiap Trader von Indonesien. 1. Apakah Handel Forex Haram 2. Apakah Handel Forex Halal 3. Apakah Handel Forex diperbolehkan dalam Agama-Islam 4. Apakah SWAP itu Mari Kita Bahas dengan artikel Yang Pertama. Devisenhändler Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi Yang berjudul MASAIL FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang Yang Masing-Masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sama Verschiedenes sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN nilai MATA uang antar negara. Sie können auch jetzt schon Beiträge lesen. Suchen Sie sich einfach das Forum aus, das Sie am meisten interessiert. BURSA ata PASAR Yang Bansifat Internasional dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara dengan negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai Volumen permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan und penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang secara nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- gt In den Einkaufswagen Sehen Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pe Mbeli dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat Menjadi OBJEK transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh Izin........................................................ Perlu ditambahkan pendapat muhammad isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam Luft, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal und Al Baihaqi dari Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat harus diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya bohne meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil tanam Yang masih terpendam, seperti ketela, Kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena Akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua hasil tanaman Yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperi makanan kalengan, lpg, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. Cit. Hal 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Yang dimaksud dengan valuta als adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerikanisches, poundsterling Inggris, ringgit Malaysia dan sebagainya. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara mutuhkan valuta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan erfahrung devisa. Misalnya eksportir Indonesien Akan memperoleh devisa Dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonesien memerlukan devisa untuk mengimpor Dari luar negeri. Dengan demikanischen akan timbul penawaran dan perminataan di bursa valuta asing. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs. Ah an an an an a a a a a a a a a a a a a a))))))))))))))))) 12.000. Ub...................................................... Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982 hal 76-77..) Fatwa MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 Zehntel Jual Beli Mata Uang (Al-Schal) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-scharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. B. Bahwa dalam urf tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata uang dischenal beberapa bentuk transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda antara satu bentuk dengan bentuk lain. C. Bahwa Agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan Fatwa tentang al-Schal untuk dijadikan pedoman. 1. Fräulein Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan Riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Madscha Dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya Boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara Kedua Belah pihak) (HR albaihaqi dan Ibn Madscha, dan dinilai shahih oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks Muslim Dari Ubadah bin Shamit, sah Nabi bersabda: (Juallah) emas dengan Emas, Perak dengan Perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma (Denga-Sara-Harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Madscha, dan Ahmad, Dari Umar bin Khattab, sah Nabi bersabda: (Jual-beli) emas dengan perak adalah Riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim Dari Abu Said al-Khudri, Nabi sah bersabda: Janganlah kamu menjual emas dengan emas kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian Yang gelegen janganlah menjual perak dengan perak kecuali Sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian Atas sebagian yang lain dan janganlah menjual emas dan perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat Moslemische Dari Bara bin Azib und Zaid bin Arqam. Rasulullah sah melarang menjual perak dengan emas Secara piutang (tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi Dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara Kaum muslimin, kecuali perjanjian Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan Yang haram dan Kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat Mereka kecuali syarat Yang mengharamkan Yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al - UUS2878 2. Pendapat Peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional Pada Hari Kamis, Tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta Asing untuk penyerahan Pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling Lambat dalam jangka Waktu dua Hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis zum dihindari dan merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi VORWÄRTS, yaitu transaksi pembelian als penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 Marmelade sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga Yang digunakan adalah harga Yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga Pada Waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai Yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk vorwärts Vereinbarung untuk kebutuhan Yang tidak dapat dihindari (lil Hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelischen atau penjualan valas dengan harga vorort yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga vorwärts. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPTION yaitu Kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual Yang tidak Harus dilakukan atas sejumlah Einheit valuta Asing Pada harga dan jangka Waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga Fatwa ini berlaku Sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, Akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIEN
No comments:
Post a Comment